DEMAK - Babinsa Koramil 09/Karangtengah Jajaran Kodim 0716/Demak, Kopka Untung laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa dengan pokok pembahasan perlunya surat izin keramian jika melangsungkan acara, pesta pernikahan, dan sebagainya yang berpotensi menghadirkan banyak orang, bertempat di Balaidesa Karangtengah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, Kamis (18/04/2024).
Dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi, Keramaian, Tontonan untuk umum, dan Arak-arakan di jalan umum.
Baca juga:
Warga Ubah Gang Sempit Jadi Kebun Sayur
|
Kopka Untung pada kesempatannya mengungkapkan bahwa “Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara, yang berpotensi menghadirkan banyak orang”, Pungkasnya.
Lebih lanjut di katakan bahwa “Sebagai Babinsa ini merupakan tugas dan tanggung jawab untuk terus meningkatkan akan perlunya surat izin keramaian tersebut, hal ini merupakan wujud kepedulian saya sebagai Babinsa terhadap warga binaan guna mewujudkan wilayah yang kondusif sehingga pada kesempatan ini akan membuat terciptanya Kemanunggalan TNI dengan rakyat.